Ramai Soal Penimbunan Minyak Goreng? Apa Pandangan Agama? Cari Tahu Yuk!
Penimbunan barang atau bisa disebut ikhikar adalah salah satu permasalahan ekonomi yang cukup serius. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa” (HR Muslim Nomor 1605). Hadis lain yaitu “Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki, dan yang menimbun barang akan dilaknat,” (HR Ibnu Majah Nomor 2153). Apakah semua penimbunan dikategorikan ikhtikar yang dilarang? Terdapat surat yusuf mulai dari ayat 46 sampai 48 yaitu : “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kuruskurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.” Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.” Dari kandungan ayat berikut menunjukkan betapa prihatin terhadap apa yang menimpa orang-orang disekitar mereka apabila mereka tidak segera mengambil tindakan untuk mencegah musibah tersebut. oleh karena itu dianjurkan mereka untuk menanam gandum sebanyak-banyaknya dan menyisihkan sebagian besar darinya untuk dijadikan cadangan pangan. Menurut ulama fikih menimbun barang diharamkan jika memenuhi 3 kategori tersebut:
1. Barang yang ditimbun melebihi kapasitas kebutuhanya baik pribadi maupun keluarga untuk masa satu tahun kedepan.
2. Menimbun untuk dijual kemudian pada saat harga melambung tinggi dan kebutuhan mendak baru dijual sehingga mau tidak mau rakyat membelinya dengan harga mahal.
3. Barang yang ditimbun dimonopoli artinya jika kebutuhan pokok rakyat seperti pangan,sandang ada ditangan pedangang tetapi tidak masuk kepada bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan maka itu tidak termasuk menimbun.
Terkadang,motivasi untuk mencari untung besar adalah membutkana seseorang untuk melakukan cara yang keji dan dilarang agama hanya demi keuntungan. Contohnya yang terjadi sekarang adalah menimbunnya minya goreng sehingga terjadi kelangkaan dan akhirnya menjual sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan besar. Rasulullah telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun (hoarding) barang, khususnya pada saat terjadi kelangkaan barang, dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. Dalam kasus tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan sembako karena dalam islam adalah haram. Menurut Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan bahwa pelaku penimbunan akibat krisis mengakibatkan pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu.
Aizuddin Abdurrahman atau Gus Aiz Dia mengatakan, Islam mengharamkan ihtikar (penimbunan) lantaran praktik semacam itu banyak menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia. Di antara mudarat yang bisa ditimbulkan adalah kesusahan (al-dlayyiq) bagi masyarakat di dalam mendapatkan kebutuhan pangan khususnya dalam hal primer. Dengan kasus ini, akibat dari penimbunan tersebut berdampak pula pada kestabilan ekonomi banyak masyarakat sengsara terhadap penimbunan itu,terlebih lagi pada masyarakat ekonomi kecil yang membutuhkan barang tersebut. perbuatan itu dapat dikategorikan haram,jika terdapat kasus seperti ini maka pihak otoritas harus menghilangkan enimbunan ini dengan intervensi harga dan menghukum para penimbun. Untuk menghindari praktik-praktik ekonomi yang tidak wajar seperti pengerukan keuntungan yang berlebihan maka diperlukan partisipasi semua pihak dalam ekonomi. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan penguasaan barang dagangan di satu tangan agar hal semacam itu tidak terjadi.
Referensi :
https://kabar24.bisnis.com/read/20220221/15/1503148/kecam-penimbunan-minyak-goreng-pbnu-itu-haram
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2490/1892
oleh : Adam Aldy (Mahasiswa STEI SEBI)
Komentar
Posting Komentar